INFO SAHAM
Kurs
Kurs Mata Uang
Mata Uang | Symbol | Beli | Jual | ||
---|---|---|---|---|---|
United States Dollar | USD | 10.323,00 | 10.467,00 | ||
Australian Dollar | AUD | 9.380,00 | 9.644,00 | ||
Canadian Dollar | CAD | 9.959,00 | 10.223,00 | ||
Swiss Franc | CHF | 11.020,00 | 11.423,00 | ||
New Zealand Dollar | NZD | 8.276,00 | 8.505,00 | ||
Danish Krone | DKK | 1.783,00 | 1.943,00 | ||
British Pound | GBP | 16.087,00 | 16.414,00 | ||
Hongkong Dollar | HKD | 1.293,00 | 1.390,00 | ||
Japanese Yen | JPY | 104,97 | 108,70 | ||
Singapore Dollar | SGD | 8.083,00 | 8.302,00 | ||
EURO Spot Rate | EUR | 13.729,00 | 14.026,00 | ||
Saudi Arabian Real | SAR | 2.656,00 | 2.895,00 | ||
Swedish Krona | SEK | 1.542,00 | 1.656,00 | ||
Norwegian Krone | NOK | 1.666,00 | 1.857,00 |
Last Updated: 16 Agus 13 10:36 WIB
Nilai tukar tersebut merupakan nilai indikasi yang dapat
berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Kalkulator Kurs
Jumlah | Dari (Kurs) | Ke (Kurs) | Hasil |
---|
Jumat, 16 Agustus 2013
KODE POST KECAMATAN KABAUPATEN PESAWARAN
1. Kecamatan Gedong Tataan / Gedung Tataan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Gedong Tataan / Gedung Tataan di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Bagelen (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Bernung (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Bogorejo (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Cipadang (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Gedung Tataan (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Karang Anyar (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Kebagusan (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Kurungan Nyawa (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Kutoarjo (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Negeri Sakti (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Padang Ratu (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Pampangan (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Sukabanjar (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Sukadadi (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Sukaraja (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Sungai Langka (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Tamansari (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Way Layap (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Wiyono (Kodepos : 35366)
2. Kecamatan Kedondong
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kedondong di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Babakan Loa (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Bayas Jaya (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Gunung Sugih (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Gunungsari (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Kedondong (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Kerta Sana (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Kota Jawa (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Kubu Batu (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Mada Jaya (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Padang Cermin (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Pasar Baru (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Penengahan (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Pesawaran (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Sinar Harapan (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Sukajaya (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Sukamaju (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Tanjung Kerta (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Tanjung Rejo (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Tebajawa (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Tempel Rejo (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Waykepayang (Kodepos : 35368)
3. Kecamatan Negeri Katon
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Negeri Katon di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Bangun Sari (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Halangan Ratu (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Kagungan Ratu (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Kalirejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Karang Rejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Lumbi Rejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Negarasaka (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Negeri Katon/Katun (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Pejambon (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Poncokresno (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Pujorahayu (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Purworejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Roworejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Sinarbandung (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Tanjung Rejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Tri Rahayu (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Trisno Maju (Kodepos : 35353)
4. Kecamatan Padang Cermin
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Padang Cermin di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Banjaran (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Bunut (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Bunut Seberang (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Durian (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Gayau (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Gebang (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Gunung Rejo (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Hanau Berak (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Hanura (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Harapan Jaya (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Hurun (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Padang Cermin (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Paya (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Pesawaran Indah (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Sanggi (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Sidodadi (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Sukajaya Lempasing (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Sumber Jaya (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Tambangan (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Tanjung Agung (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Wates (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Wates Way Ratai (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Way Urang (Kodepos : 35451)
5. Kecamatan Punduh Pidada / Pedada
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Punduh Pidada / Pedada di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Banding Agung (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Bangun Rejo (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Batu Raja (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Bawang (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Kampungbaru (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Kekatang (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Kota Jawa (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Kunyaian (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Maja (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Pagar Jaya (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Pekon Ampai (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Penyandingan (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Pulau Legundi (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Pulau Pahawang (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Rusaba (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Suka Jaya Pidada (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Suka Jaya Punduh (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Sukamaju (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Sukarame (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Tajur (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Umbul Limus (Kodepos : 35453)
6. Kecamatan Tegineneng
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tegineneng di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Batang Hari Ogan (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Bumiagung (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Gedung/Gedong Gumanti (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Gerning (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Gunung Sugih Baru (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Kejadian (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Kota Agung (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Kresno Widodo (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Margo Mulyo (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Margo Rejo (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Negara Ratuwates (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Panca Bakti (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Rejoagung (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Sinar Jati (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Trimulyo (Kodepos : 35363)
7. Kecamatan Way Lima
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Way Lima di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Banjar Negeri (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Baturaja (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Cimanuk (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Gedung Dalam/Dalom (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Gunungrejo (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Kotadalam (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Margodadi (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Padang Manis (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Paguyuban (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Pekondoh (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Pekondoh Gedung (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Sidodadi (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Sindang Garut (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Sukamandi (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Tanjung Agung (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Way Harong (Kodepos : 35367)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Gedong Tataan / Gedung Tataan di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Bagelen (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Bernung (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Bogorejo (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Cipadang (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Gedung Tataan (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Karang Anyar (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Kebagusan (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Kurungan Nyawa (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Kutoarjo (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Negeri Sakti (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Padang Ratu (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Pampangan (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Sukabanjar (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Sukadadi (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Sukaraja (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Sungai Langka (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Tamansari (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Way Layap (Kodepos : 35366)
- Kelurahan/Desa Wiyono (Kodepos : 35366)
2. Kecamatan Kedondong
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kedondong di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Babakan Loa (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Bayas Jaya (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Gunung Sugih (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Gunungsari (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Kedondong (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Kerta Sana (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Kota Jawa (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Kubu Batu (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Mada Jaya (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Padang Cermin (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Pasar Baru (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Penengahan (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Pesawaran (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Sinar Harapan (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Sukajaya (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Sukamaju (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Tanjung Kerta (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Tanjung Rejo (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Tebajawa (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Tempel Rejo (Kodepos : 35368)
- Kelurahan/Desa Waykepayang (Kodepos : 35368)
3. Kecamatan Negeri Katon
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Negeri Katon di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Bangun Sari (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Halangan Ratu (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Kagungan Ratu (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Kalirejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Karang Rejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Lumbi Rejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Negarasaka (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Negeri Katon/Katun (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Pejambon (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Poncokresno (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Pujorahayu (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Purworejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Roworejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Sinarbandung (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Tanjung Rejo (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Tri Rahayu (Kodepos : 35353)
- Kelurahan/Desa Trisno Maju (Kodepos : 35353)
4. Kecamatan Padang Cermin
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Padang Cermin di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Banjaran (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Bunut (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Bunut Seberang (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Durian (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Gayau (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Gebang (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Gunung Rejo (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Hanau Berak (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Hanura (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Harapan Jaya (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Hurun (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Padang Cermin (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Paya (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Pesawaran Indah (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Sanggi (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Sidodadi (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Sukajaya Lempasing (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Sumber Jaya (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Tambangan (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Tanjung Agung (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Wates (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Wates Way Ratai (Kodepos : 35451)
- Kelurahan/Desa Way Urang (Kodepos : 35451)
5. Kecamatan Punduh Pidada / Pedada
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Punduh Pidada / Pedada di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Banding Agung (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Bangun Rejo (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Batu Raja (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Bawang (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Kampungbaru (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Kekatang (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Kota Jawa (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Kunyaian (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Maja (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Pagar Jaya (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Pekon Ampai (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Penyandingan (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Pulau Legundi (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Pulau Pahawang (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Rusaba (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Suka Jaya Pidada (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Suka Jaya Punduh (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Sukamaju (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Sukarame (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Tajur (Kodepos : 35453)
- Kelurahan/Desa Umbul Limus (Kodepos : 35453)
6. Kecamatan Tegineneng
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tegineneng di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Batang Hari Ogan (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Bumiagung (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Gedung/Gedong Gumanti (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Gerning (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Gunung Sugih Baru (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Kejadian (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Kota Agung (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Kresno Widodo (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Margo Mulyo (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Margo Rejo (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Negara Ratuwates (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Panca Bakti (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Rejoagung (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Sinar Jati (Kodepos : 35363)
- Kelurahan/Desa Trimulyo (Kodepos : 35363)
7. Kecamatan Way Lima
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Way Lima di Kota/Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung :
- Kelurahan/Desa Banjar Negeri (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Baturaja (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Cimanuk (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Gedung Dalam/Dalom (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Gunungrejo (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Kotadalam (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Margodadi (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Padang Manis (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Paguyuban (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Pekondoh (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Pekondoh Gedung (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Sidodadi (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Sindang Garut (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Sukamandi (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Tanjung Agung (Kodepos : 35367)
- Kelurahan/Desa Way Harong (Kodepos : 35367)
Selasa, 23 Juli 2013
KECAMATAN GEDONG TATAAN
Gedong Tataan adalah sebuah kecamatan yang juga merupakan pusat pemerintahan (ibu kota Kabupaten Pesawaran, Lampung, Indonesia. Kecamatan ini tadinya merupakan kecamatan dari Kabupaten Lampung Selatan.
Kecamatan ini terletak di antara Kota Bandar Lampung dan Pringsewu, Nama Gedung Tataan berasal dari gedung yang tertata yang dahulu dikuasai Belanda dan kemudian berhasil direbut tentara RI. Sekarang gedung tersebut telah menjadi barak TNI Kompi Senapan A, Komando Daerah Militer Garuda Hitam.
Kecamatan ini terletak di antara Kota Bandar Lampung dan Pringsewu, Nama Gedung Tataan berasal dari gedung yang tertata yang dahulu dikuasai Belanda dan kemudian berhasil direbut tentara RI. Sekarang gedung tersebut telah menjadi barak TNI Kompi Senapan A, Komando Daerah Militer Garuda Hitam.
KECAMATAN PADANG CERMIN
Padang Cermin adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Indonesia. Sebelum terjadi pemekaran kabupaten, Kecamatan ini menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian Kabupaten Lampung Selatan dipecah menjadi dua kabupaten, yaitu Lampung Selatan yang beribukota di Kalianda dan Pesawaran yang beribukota di Gedong Tataan.
Padang Cermin menjadi lokasi dari Markas Komando Brigade Infanteri 3 Marinir (Brigif-3 Mar), TNI Angkatan Laut. Nama komplek dimana Brigif-3 Marinir bermarkas memiliki nama 'Bhumi Marinir Piabung'. Brigif-3 Marinir TNI-AL membawahi tiga satuan pelaksana setingkat Batalyon, yaitu Batalyon Infanteri 7/Marinir dan Batalyon Infanteri 9/Marinir yang juga bermarkas di Kesatrian Marinir Piabung Padang Cermin, serta Batalyon Infanteri 8/Marinir yang bermarkas di Langkat.
Di kecamatan ini juga terdapat beberapa objek wisata pantai, diantaranya Pantai Ringgung, Pantai Mutun, Pulau Tangkil dan Pantai Klara. Kecamatan ini juga menjadi jalan akses masuk dari Bandar Lampung menuju ke Teluk Kiluan, sebuah tujuan eko-wisata Lumba-lumba di Kabupaten Tanggamus.
Padang Cermin menjadi lokasi dari Markas Komando Brigade Infanteri 3 Marinir (Brigif-3 Mar), TNI Angkatan Laut. Nama komplek dimana Brigif-3 Marinir bermarkas memiliki nama 'Bhumi Marinir Piabung'. Brigif-3 Marinir TNI-AL membawahi tiga satuan pelaksana setingkat Batalyon, yaitu Batalyon Infanteri 7/Marinir dan Batalyon Infanteri 9/Marinir yang juga bermarkas di Kesatrian Marinir Piabung Padang Cermin, serta Batalyon Infanteri 8/Marinir yang bermarkas di Langkat.
Di kecamatan ini juga terdapat beberapa objek wisata pantai, diantaranya Pantai Ringgung, Pantai Mutun, Pulau Tangkil dan Pantai Klara. Kecamatan ini juga menjadi jalan akses masuk dari Bandar Lampung menuju ke Teluk Kiluan, sebuah tujuan eko-wisata Lumba-lumba di Kabupaten Tanggamus.
Kamis, 30 Mei 2013
Setting Modem Speedy
ADSL Modem SMC
- Default IP: 192.168.2.1
- Default password: smcadmin
Setting Bridge:
- Klik WAN
- Klik ATM PVC
- Klik VCI
- Protocol: 1483 Bridging, VLAN: Default, VPI/VCI: 8/81, Encapsulation: LLC, Qos Class: UBR, PCR/SCR/MBS: 4000/4000/10
- Klik Save Settings
Setting PPPoE:
- Klik WAN
- Klik ATM PVC
- Klik VCI
- Protocol: PPPoE, VPI/VCI: 8/81, Encapsulation: LLC, QoS Class: UBR, PCR/SCR/MBS: 4000/4000/10, IP assigned by ISP: Yes, IP Address: 0.0.0.0, Subnet Mask: 0.0.0.0, Connect Type: Always Connected, Idle Time (Minute): 5, Username: (nomor speedy)@telkom.net, Password: (password dari telkom), Confirm Password: , MTU: 1492
- Klik Save Settings
ADSL Modem ZyXeLP-660R
- Default IP: 192.168.1.1
- Default username: admin
- Default password: 1234
Setting Bridge:
- Pilih Network
- Pilih WAN
- Mode: Bridge, Encapsulation: RFC 1483, Multiplexing: LLC, VPI: 8, VCI: 81, Apply
- Pilih Maintenance
- Pilih Tools
- Restart
Setting PPPoE:
- Pilih Network
- Pilih WAN
- Mode: Routing, Encapsulation: PPPoE, Username: ( nmrspeedy@telkom.net), Password: (password speedy), Service Name: Speedy, Multiplexing: LLC, VPI: 8, VCI: 81, IP Address: Obtain an IP Address Automatically, Connection: Nailed-Up Connnection, Apply
- Pilih Maintenance
- Pilih Tools
- Restart
ADSL Modem Shiro
- Default IP: 192.168.1.1
- Default username: admin
- Default password: admin
Setting Bridge:
- Klik Advanced
- Klik WAN
- Klik New Connection
- Connection Name: Speedy, Type: Bridge, VPI: 8, VCI: 81, and Submit
- Save Settings
- Restart Router
Setting PPPoE:
- Pilih Advanced
- Klik WAN
- Klik New Connection
- Connection Name: Speedy, Type: PPPoE, Sharing: Enable, Encapsulation: LLC, Username: (nomor speedy)@telkom.net, Password: (password dari telkom), VPI: 8, VCI: 81, and Submit
- Save Settings
- Restart Router
ADSL Modem Aztech
- Default IP: 192.168.1.1
- Default username: admin
- Default password: admin
Setting Bridge:
- Klik Advanced
- Klik WAN
- Klik New Connection
- Connection Name: Speedy, Type: Bridge, VPI: 8, VCI: 81, and Submit.
- Save Settings
- Restart Router
Setting PPPoE:
- Pilih Advanced
- Klik WAN
- Klik New Connection
- Connection Name: Speedy, Type: PPPoE, Sharing: Enable, Encapsulation: LLC, Username: nmrspeedy@telkom.net, Password: (password dari telkom), VPI: 8, VCI: 81, and Submit.
- Save Settings
- Restart Router
Senin, 27 Mei 2013
Jumat, 24 Mei 2013
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Salinan Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesawaran terbentuk
melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum
Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan
sebagaimana tercatat dalam sejarah sebagai berikut :
1. Pada awal Tahun 1967 wilayah
Lampung Selatan yang Ibukotanya di Tanjung Karang berasal dari 4 (empat)
kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung,
Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung.
2. Pada Tahun 1968 Kabupaten
Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten
yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda sekarang Kabupaten
Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung yang
terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong
Tataan terbentuk pada Tahun 2007.
3. Pada Tahun 1969 dengan
disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan kembali
pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari
Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung
menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah
pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung).
4. Dalam rangka melanjutkan
perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat reformasi dan
pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten
Lampung Selatan melaksanakan dialog terbuka antara para Tokoh dan
masyarakat dalam rangka membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten
Pesawaran (P3KP) pada tanggal 16 April 2001 bertempat di Gedung Ngandan
Gawi Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan kesepakatan bersama Bapak M.
ALZIER DIANIS THABRANIE diberikan kepercayaan sebagai ketua Umum dan
Bapak MUALLIMIN TAHER sebagai Ketua Harian didampingi para Penasehat,
Pembina dan Pengurus lainnya yang tertuang dalam SK Nomor :
01/P3KP/10K/PPK/IV/2001 tanggal 17 April 2001 tentang Struktur Komposisi
dan Personil Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran Tahun
2001.
5. Pada Tahun 2002 Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian
Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian tentang
Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua)
Kabupaten. Adapun hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak
dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah
Kabupaten Pesawaran.
6. Dalam perjalanan di Bulan
Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian diserah terimakan dari
Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL FANANI IDRIS berikut
kepengurusan lainnya melalui proses penggantian personil yang tertuang
dalam SK Nomor : 01/Istimewa/10/P3KP/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang
Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten
Pesawaran (P3KP) Tahun 2004 dan Nomor : 02/Istimewa/11/2004 tanggal 5
November 2004 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana
Persiapan Kabupaten Pesawaran jo SK Nomor : 02.a/Istimewa/XI/2005
tanggal 27 November 2005 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia
Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran.
Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP,
disertai dengan iringan doa seluruh lapisan masyarakat yang mendapat
ridho dari Allah SWT, maka Pemerintah Daerah menanggapi keinginan
tersebut dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang mendukung
terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara lain :
1. Keputusan DPRD kabupaten Lampung
Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang
Persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas Pembentukan Kabupaten
Pesawaran;
2. Keputusan DPRD Kabupaten
Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang
Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan;
3. Keputusan DPRD Kabupaten
Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang
Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung Selatan untuk
Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
4. Keputusan DPRD Kabupaten
Lampung Selatan Nomor : 01/Pim.DPRD-LS/2005 tanggal 18 Januari 2005
tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Selatan untuk Calon Kabupaten Pesawaran;
5. Keputusan Bupati Lampung
Selatan Nomor : 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal 11 Januari 2005 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan;
6. Keputusan Bupati Lampung
Selatan Nomor : 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang
Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon
Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
7. Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
8. Surat Gubernur Lampung Nomor
: 135/2702/01/2006 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran,
Mesuji dan Tulang Bawang Barat;
Dari beberapa tahapan kebijakan
daerah tersebut, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui
Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah
Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Gedong Tataan.
2. Kecamatan Negeri Katon.
3. Kecamatan Tegineneng.
4. Kecamatan Way Lima.
5. Kecamatan Padang Cermin.
6. Kecamatan Punduh Pedada.
7. Kecamatan Kedondong
Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan
Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota
melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31
Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas
nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan
Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M
sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan
penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
Republik Indonesia.
Demikian sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Pesawaran.
Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran
Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran
Organisasi Pemerintah Kabupaten PesawaranPenataan perangkat daerah Kabupaten Pesawaran pada prinsipnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi perangkat daerah Kabupaten dibentuk berdasarkan pertimbangan antara lain kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah Kabupaten, Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumberdaya aparatur, serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/ atau dengan pihak ketiga.
Berdasarkan hal tersebut, maka pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Pesawaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja LembagaTeknis Daerah Kab. Pesawaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Kab. Pesawaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran.
1.Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Bupati
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Pesawaran.
1. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah yaitu membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat Daerah Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang membawahi 3 (tiga) Asisten dan 10 (sepuluh) Bagian.
Sekretaris Daerah membawahi :
I. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra yang membawahi :
1. Bagian Tata Pemerintahan membawahi :
a. Sub Bagian Pemerintahan Umum.
b. Sub Bagian Pertanahan.
c. Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pengembangan Daerah.
2. Bagian Hukum membawahi :
a. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan
b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
c. Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
3. Bagian Sosial membawahi :
a. Sub Bagian Keagamaan.
b. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial.
II. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan membawahi :
1. Bagian Perekonomian membawahi :
1. Sub Bagian Sarana Perekonomian.
2. Sub Bagian Produksi Daerah.
3. Sub Bagian Pengembangan dan Potensi Daerah.
2. Bagian Pembangunan membawahi :
1. Sub Bagian Penyusunan Program.
2. Sub Bagian Pelaporan.
3. Bagian Humas membawahi :
1. Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi.
2. Sub Bagian Publikasi.
III. Asisten Bidang Administrasi Umum membawahi :
1. Bagian Umum dan Protokol membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan.
2. Sub bagian Rumah Tangga.
3. Sub Bagian Protokol dan sandi.
2. Bagian Keuangan membawahi :
1. Sub Bagian Anggaran.
2. Sub Bagian Belanja.
3. Sub Bagian Akuntasi.
3. Bagian Organisasi membawahi :
1. Sub Bagian Kelembagaan.
2. Seb Bagian Ketatalaksanaan.
3. Sub Bagian Analisis Jabatan.
4. Bagian Perlengkapan dan Aset membawahi :
1. Sub Bagian Analisa Kebutuhan
2. Sub Bagian Pengadaan dan Distribusi
3. Sub Bagian Pemeliharaan dan Penghapusan Aset.
IV. Kelompok Jabatan Fungsional
2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran.
Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok Sekretariat DPRD adalah melaksanakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
Sekretaris Dewan membawahi :
1. Bagian Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Perlengkapan.
3. Sub Bagian Humas dan Protokol
2. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, membawahi :
1. Sub Bagian Rapat dan Risalah.
2. Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan .
3. Sub Bagian Perpustakaan.
3. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Anggaran.
2. Sub Bagian Perbendaharaan.
3. Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan.
3. Staf Ahli Bupati
Staf Ahli Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli Bupati mempunyai tugas memberikan telaahan staf mengenai Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Ekonomi dan Keuangan.
Staf Ahli Bupati terdiri dari :
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Poltik
2. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
3. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
2. Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran, telah dibentuk 14 (empat belas) Dinas di lingkungan Kabupaten Pesawaran.
- Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pertanian dan Peternakan.
- Dinas perkebunan dan Kehutanan
- Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal
- Dinas Perhubungan.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Dinas Pertambangan dan Energi
- Dinas Pendapatan
- Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
- Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan.
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2.1.3 Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran, telah dibentuk 10 Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Kabupaten Pesawaran.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Inspektorat
- Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat
- Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana
- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah
- Kantor Lingkungan Hidup
- Kantor Ketahanan Pangan
- Satuan Polisi Pamong Praja
4 Kecamatan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Kabupaten Pesawaran, telah dibentuk 7 (tujuh) Kecamatan di Wilyah Kabupaten Pesawaran.
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
1. Camat
2. Sekretariat Kecamatan, membawahi :
a. Sub Bagian Umum
b. Sub Bagian Perencanaan.
c. Sub Bagian Keuangan.
3. Seksi Tata Pemerintahan.
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.
5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
6. Seksi Pelayanan Umum
7. Seksi Kesejahteraan Sosial
8. Kelompok Jabatan Fungsional
5 Lembaga Lain
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran, lembaga lain tersebut adalah Kantor Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kabupaten Pesawaran. Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan hal-hal tertentu untuk terwujudnya penyelenggaraan pem\erintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kantor Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tingkat Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab kepada Bupati. Dalam melaksanakan tugas Kantor Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan Kebijakan Penyuluhan
2. Penyusunan Program Penyuluhan Kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan provinsi dan Nasional.
3. Pelaksanaan Penyuluhan.
4. Pelayanan administrasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pegawai Negperi Sipil yang bertugas paada tingkat Kabupaten.
5. Pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
6. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7. Pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, serta kemitraan penyuluhan.
8. Pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana.
9. Pengelolaan pembiayaan penyuluhan.
10. Penumbuhkembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
11. Fasilitas forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
12. Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran
Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran
“Terwujudnya Pesawaran yang Maju, Berbudaya, Berdaya Saing dan Sejahtera”Misi 2010-2015: Visi:
Meningkatkan kualitas SDM, kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
- Mengoptimalkan potensi perekonomian daerah dan sumberdaya lokal serta pemberdayaan masyarakat.
- Memelihara dan Meningkatkan infrastruktur dan pembangunan perdesaan.
- Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bertanggungjawab.
LAMBANG DAERAH PESAWARAN
(PERDA KAB. PESAWARAN NOMOR 03 TAHUN 2009)
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dan dalam rangka
menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban
antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan,
kerukunan dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya
masyarakat daerah antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai
tanda identitas, lambang daerah menggambarkan potensi daerah, harapan
masyarakat daerah dan semboyan untuk mewujudkan harapan dimaksud
Lambang Daerah merupakan kristalisasi dari nilai-nilai etika dan
hukum yang ada pada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang diyakini dan
dapat memberikan motivasi serta menjaga martabat.
Arti dan Kiasan Dasar Lambang Daerah Pesawaran :
1. PERISAI, memiliki arti yang mendasar memiliki
falsafah pertahanan dan naungan, maka Kabupaten Pesawaran harus
ditegakan dari nilai-nilai suci agama dan moralitas yang tinggi, juga
sebagai kesamaan dengan perisai yang terdapat di dada burung Garuda,
maka Kabupaten Pesawaran juga harus memiliki tonggak dasar dalam
pelaksanaan pemerintahan yang berazaskan dasar Negara kita;
2. NAMA PESAWARAN diambil dari nama sebuah gunung di Kabupaten Pesawaran, tingginya 1662 M di atas permukaan laut, kaki gunung Pesawaran adalah : Gunung Nebak atau Pematang Nebak, Pematang Tanggang dan Pematang Sukma Hilang. Di bawah Gunung dan bukit inilah terhampar 7 Kecamatan yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kabupaten Pesawaran;
3. PAYUNG menurut arti secara harfiah sarana
untuk berlindung dari terik matahari dan hujan sedangkan pengertian
payung dalam kontek sarana adat istiadat (Payung Balak) adalah sebagai
lambang yang indentik dengan seorang Raja/Pemimpin rakyat yang harus
dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya. Payung lima ruas yang
dimaksud dalam lambang ini adalah : seorang Pemimpin harus dapat
mengayomi atau melindungi rakyatnya dengan senantiasa bersandarkan lima
perinsip nilai dalam masyarakat adat Lampung (Piil-Pesengiri, Sakai
Sambayan, Nemui-Nyimah, Nengah-Nyampur dan Bejuluk-Buadok);
4. SIGER (Siger Pepadun dan Siger Sai batin)
berwarna kuning emas yang merupakan Lambang mahkota keagungan adat dan
budaya masyarakat Lampung Pepadun dan Sai Batin yang menggambarkan satu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan;
5. AKSARA LAMPUNG, tulisan “PESAWARAN”
menggunakan aksara Lampung merupakan bentuk kecintaan kita masyarakat
Pesawaran untuk tetap menjaga, mempelajari, menggunakan dan melestarikan
aksara Lampung. Sehingga kelak bahasa dan aksara Lampung tidak akan
punah, sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu yang akan datang;
6. GUNUNG PESAWARAN yang melambangkan kesuburan
pegunungan daerah Pesawaran, dengan tiga puncak Gunung Betung, Gunung
Pesawaran dan Gunung Ratai. Gunung Pesawaran berada di tengah dilihat
dari arah Kabupaten Pesawaran;
7. PERAHU atau JUNG melambangkan
Pemerintahan yang kuat menuju suatu tata Pemerintahan yang baik di masa
mendatang dan menggambarkan semangat masyarakat Kabupaten Pesawaran
untuk terus maju;
8. MOTO ANDAN JEJAMA, Andan Jejama berasal dari kata “ANDAN” yang artinya memelihara atau menjaga dengan baik sedangkan “JEJAMA”
artinya bersama-sama, jadi Andan Jejama memiliki arti memelihara atau
menjaga dengan baik secara bersama-sama. Dalam kontek pembangunan,
pemerintahan atau pemanfaatan potensi-potensi daerah mempunyai arti :
melaksanakan secara baik melalui sikap kebersamaan antara Pemerintah dan
Masyarakat dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan serta bersama-sama memelihara hasil pembangunan yang
telah dicapai;
9. GARIS AIR LAUT terdiri dari tiga garis air
laut biru melambangkan wilayah laut Kabupaten yang luas, kaya dan alami
sebagi sumber kesejahteraan masyarakat daerah pantai, dengan kekayaan
laut yang dimiliki Kabupaten Pesawaran;
10. WARNA MERAH, merupakan manifestasi keberanian,
kebulatan tekad atas semua keinginan dan keteguhan hati seluruh
masyarakat untuk berjuang sungguh-sungguh mewujudkan Kabupaten Pesawaran
dan mengisinya dengan karya nyata di dalam menggapai semua harapan
menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
11. WARNA HIJAU, sebagai lambang kehidupan,
kesuburan tanah dan pepohonan yang Allah SWT berikan kepada masyarakat
Pesawaran untuk dijaga dan dikelola demi kesejahteraan dan kemajuan
bersama, juga sebagai makna kedamaian hati, ketentraman jiwa dan
harmonisnya masyarakat yang hidup di Kabupaten Pesawaran;
12. WARNA PUTIH, sebagai lambang kesucian hati,
ketulusan niat, kecintaan murni untuk memulai semua langkah dalam
membangun di dalam menjalankan roda Pemerintahan.
Sumber : (PERDA Kab. Pesawaran Nomor 03 Tahun 2009)
Langganan:
Postingan (Atom)