LAMBANG DAERAH PESAWARAN
(PERDA KAB. PESAWARAN NOMOR 03 TAHUN 2009)
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dan dalam rangka
menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban
antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan,
kerukunan dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya
masyarakat daerah antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai
tanda identitas, lambang daerah menggambarkan potensi daerah, harapan
masyarakat daerah dan semboyan untuk mewujudkan harapan dimaksud
Lambang Daerah merupakan kristalisasi dari nilai-nilai etika dan
hukum yang ada pada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang diyakini dan
dapat memberikan motivasi serta menjaga martabat.
Arti dan Kiasan Dasar Lambang Daerah Pesawaran :
1. PERISAI, memiliki arti yang mendasar memiliki
falsafah pertahanan dan naungan, maka Kabupaten Pesawaran harus
ditegakan dari nilai-nilai suci agama dan moralitas yang tinggi, juga
sebagai kesamaan dengan perisai yang terdapat di dada burung Garuda,
maka Kabupaten Pesawaran juga harus memiliki tonggak dasar dalam
pelaksanaan pemerintahan yang berazaskan dasar Negara kita;
2. NAMA PESAWARAN diambil dari nama sebuah gunung di Kabupaten Pesawaran, tingginya 1662 M di atas permukaan laut, kaki gunung Pesawaran adalah : Gunung Nebak atau Pematang Nebak, Pematang Tanggang dan Pematang Sukma Hilang. Di bawah Gunung dan bukit inilah terhampar 7 Kecamatan yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kabupaten Pesawaran;
3. PAYUNG menurut arti secara harfiah sarana
untuk berlindung dari terik matahari dan hujan sedangkan pengertian
payung dalam kontek sarana adat istiadat (Payung Balak) adalah sebagai
lambang yang indentik dengan seorang Raja/Pemimpin rakyat yang harus
dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya. Payung lima ruas yang
dimaksud dalam lambang ini adalah : seorang Pemimpin harus dapat
mengayomi atau melindungi rakyatnya dengan senantiasa bersandarkan lima
perinsip nilai dalam masyarakat adat Lampung (Piil-Pesengiri, Sakai
Sambayan, Nemui-Nyimah, Nengah-Nyampur dan Bejuluk-Buadok);
4. SIGER (Siger Pepadun dan Siger Sai batin)
berwarna kuning emas yang merupakan Lambang mahkota keagungan adat dan
budaya masyarakat Lampung Pepadun dan Sai Batin yang menggambarkan satu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan;
5. AKSARA LAMPUNG, tulisan “PESAWARAN”
menggunakan aksara Lampung merupakan bentuk kecintaan kita masyarakat
Pesawaran untuk tetap menjaga, mempelajari, menggunakan dan melestarikan
aksara Lampung. Sehingga kelak bahasa dan aksara Lampung tidak akan
punah, sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu yang akan datang;
6. GUNUNG PESAWARAN yang melambangkan kesuburan
pegunungan daerah Pesawaran, dengan tiga puncak Gunung Betung, Gunung
Pesawaran dan Gunung Ratai. Gunung Pesawaran berada di tengah dilihat
dari arah Kabupaten Pesawaran;
7. PERAHU atau JUNG melambangkan
Pemerintahan yang kuat menuju suatu tata Pemerintahan yang baik di masa
mendatang dan menggambarkan semangat masyarakat Kabupaten Pesawaran
untuk terus maju;
8. MOTO ANDAN JEJAMA, Andan Jejama berasal dari kata “ANDAN” yang artinya memelihara atau menjaga dengan baik sedangkan “JEJAMA”
artinya bersama-sama, jadi Andan Jejama memiliki arti memelihara atau
menjaga dengan baik secara bersama-sama. Dalam kontek pembangunan,
pemerintahan atau pemanfaatan potensi-potensi daerah mempunyai arti :
melaksanakan secara baik melalui sikap kebersamaan antara Pemerintah dan
Masyarakat dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan serta bersama-sama memelihara hasil pembangunan yang
telah dicapai;
9. GARIS AIR LAUT terdiri dari tiga garis air
laut biru melambangkan wilayah laut Kabupaten yang luas, kaya dan alami
sebagi sumber kesejahteraan masyarakat daerah pantai, dengan kekayaan
laut yang dimiliki Kabupaten Pesawaran;
10. WARNA MERAH, merupakan manifestasi keberanian,
kebulatan tekad atas semua keinginan dan keteguhan hati seluruh
masyarakat untuk berjuang sungguh-sungguh mewujudkan Kabupaten Pesawaran
dan mengisinya dengan karya nyata di dalam menggapai semua harapan
menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
11. WARNA HIJAU, sebagai lambang kehidupan,
kesuburan tanah dan pepohonan yang Allah SWT berikan kepada masyarakat
Pesawaran untuk dijaga dan dikelola demi kesejahteraan dan kemajuan
bersama, juga sebagai makna kedamaian hati, ketentraman jiwa dan
harmonisnya masyarakat yang hidup di Kabupaten Pesawaran;
12. WARNA PUTIH, sebagai lambang kesucian hati,
ketulusan niat, kecintaan murni untuk memulai semua langkah dalam
membangun di dalam menjalankan roda Pemerintahan.
Sumber : (PERDA Kab. Pesawaran Nomor 03 Tahun 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar