Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Salinan Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesawaran terbentuk
melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum
Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan
sebagaimana tercatat dalam sejarah sebagai berikut :
1. Pada awal Tahun 1967 wilayah
Lampung Selatan yang Ibukotanya di Tanjung Karang berasal dari 4 (empat)
kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung,
Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung.
2. Pada Tahun 1968 Kabupaten
Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten
yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda sekarang Kabupaten
Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung yang
terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong
Tataan terbentuk pada Tahun 2007.
3. Pada Tahun 1969 dengan
disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan kembali
pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari
Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung
menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah
pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung).
4. Dalam rangka melanjutkan
perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat reformasi dan
pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten
Lampung Selatan melaksanakan dialog terbuka antara para Tokoh dan
masyarakat dalam rangka membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten
Pesawaran (P3KP) pada tanggal 16 April 2001 bertempat di Gedung Ngandan
Gawi Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan kesepakatan bersama Bapak M.
ALZIER DIANIS THABRANIE diberikan kepercayaan sebagai ketua Umum dan
Bapak MUALLIMIN TAHER sebagai Ketua Harian didampingi para Penasehat,
Pembina dan Pengurus lainnya yang tertuang dalam SK Nomor :
01/P3KP/10K/PPK/IV/2001 tanggal 17 April 2001 tentang Struktur Komposisi
dan Personil Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran Tahun
2001.
5. Pada Tahun 2002 Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian
Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian tentang
Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua)
Kabupaten. Adapun hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak
dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah
Kabupaten Pesawaran.
6. Dalam perjalanan di Bulan
Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian diserah terimakan dari
Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL FANANI IDRIS berikut
kepengurusan lainnya melalui proses penggantian personil yang tertuang
dalam SK Nomor : 01/Istimewa/10/P3KP/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang
Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten
Pesawaran (P3KP) Tahun 2004 dan Nomor : 02/Istimewa/11/2004 tanggal 5
November 2004 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana
Persiapan Kabupaten Pesawaran jo SK Nomor : 02.a/Istimewa/XI/2005
tanggal 27 November 2005 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia
Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran.
Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP,
disertai dengan iringan doa seluruh lapisan masyarakat yang mendapat
ridho dari Allah SWT, maka Pemerintah Daerah menanggapi keinginan
tersebut dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang mendukung
terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara lain :
1. Keputusan DPRD kabupaten Lampung
Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang
Persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas Pembentukan Kabupaten
Pesawaran;
2. Keputusan DPRD Kabupaten
Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang
Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan;
3. Keputusan DPRD Kabupaten
Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang
Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung Selatan untuk
Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
4. Keputusan DPRD Kabupaten
Lampung Selatan Nomor : 01/Pim.DPRD-LS/2005 tanggal 18 Januari 2005
tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Selatan untuk Calon Kabupaten Pesawaran;
5. Keputusan Bupati Lampung
Selatan Nomor : 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal 11 Januari 2005 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan;
6. Keputusan Bupati Lampung
Selatan Nomor : 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang
Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon
Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
7. Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
8. Surat Gubernur Lampung Nomor
: 135/2702/01/2006 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran,
Mesuji dan Tulang Bawang Barat;
Dari beberapa tahapan kebijakan
daerah tersebut, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui
Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah
Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Gedong Tataan.
2. Kecamatan Negeri Katon.
3. Kecamatan Tegineneng.
4. Kecamatan Way Lima.
5. Kecamatan Padang Cermin.
6. Kecamatan Punduh Pedada.
7. Kecamatan Kedondong
Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan
Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota
melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31
Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas
nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan
Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M
sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan
penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
Republik Indonesia.
Demikian sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Pesawaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar