Organisasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Penataan perangkat daerah Kabupaten Pesawaran pada prinsipnya mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Organisasi perangkat daerah Kabupaten dibentuk
berdasarkan pertimbangan antara lain kewenangan pemerintahan yang
dimiliki oleh daerah Kabupaten, Karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumberdaya aparatur,
serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/ atau dengan pihak
ketiga.
Berdasarkan hal tersebut, maka pembentukan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yang kemudian
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Pesawaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja LembagaTeknis Daerah Kab. Pesawaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Kab. Pesawaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Perangkat Daerah
pada Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Struktur Organisasi Pemerintah
Kabupaten Pesawaran terdiri dari Sekretaris Daerah, 3 staf ahli Bupati,
3 (tiga) Asisten, 10 (sepuluh) Bagian, Sekretariat Dewan, 14 Dinas dan
10 (sepuluh) Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari 6 (enam) Badan dan 4
(empat) Kantor.
1.Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Bupati
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli
Bupati Pesawaran.
1. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah
Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas
pokok Sekretariat Daerah yaitu membantu Bupati dalam menyusun kebijakan
dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Sekretariat Daerah Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang
membawahi 3 (tiga) Asisten dan 10 (sepuluh) Bagian.
Sekretaris Daerah membawahi :
I. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra yang membawahi :
1. Bagian Tata Pemerintahan membawahi :
a. Sub Bagian Pemerintahan Umum.
b. Sub Bagian Pertanahan.
c. Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pengembangan Daerah.
2. Bagian Hukum membawahi :
a. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan
b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
c. Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
3. Bagian Sosial membawahi :
a. Sub Bagian Keagamaan.
b. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial.
II. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan membawahi :
1. Bagian Perekonomian membawahi :
1. Sub Bagian Sarana Perekonomian.
2. Sub Bagian Produksi Daerah.
3. Sub Bagian Pengembangan dan Potensi Daerah.
2. Bagian Pembangunan membawahi :
1. Sub Bagian Penyusunan Program.
2. Sub Bagian Pelaporan.
3. Bagian Humas membawahi :
1. Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi.
2. Sub Bagian Publikasi.
III. Asisten Bidang Administrasi Umum membawahi :
1. Bagian Umum dan Protokol membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan.
2. Sub bagian Rumah Tangga.
3. Sub Bagian Protokol dan sandi.
2. Bagian Keuangan membawahi :
1. Sub Bagian Anggaran.
2. Sub Bagian Belanja.
3. Sub Bagian Akuntasi.
3. Bagian Organisasi membawahi :
1. Sub Bagian Kelembagaan.
2. Seb Bagian Ketatalaksanaan.
3. Sub Bagian Analisis Jabatan.
4. Bagian Perlengkapan dan Aset membawahi :
1. Sub Bagian Analisa Kebutuhan
2. Sub Bagian Pengadaan dan Distribusi
3. Sub Bagian Pemeliharaan dan Penghapusan Aset.
IV. Kelompok Jabatan Fungsional
2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran.
Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang secara
teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan
DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok Sekretariat DPRD adalah melaksanakan administrasi
kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas
fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
Sekretaris Dewan membawahi :
1. Bagian Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Perlengkapan.
3. Sub Bagian Humas dan Protokol
2. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, membawahi :
1. Sub Bagian Rapat dan Risalah.
2. Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan .
3. Sub Bagian Perpustakaan.
3. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Anggaran.
2. Sub Bagian Perbendaharaan.
3. Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan.
3. Staf Ahli Bupati
Staf Ahli Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai
Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli Bupati mempunyai tugas
memberikan telaahan staf mengenai Hukum dan Politik, Pemerintahan,
Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Ekonomi dan
Keuangan.
Staf Ahli Bupati terdiri dari :
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Poltik
2. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
3. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
2. Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran,
telah dibentuk 14 (empat belas) Dinas di lingkungan Kabupaten Pesawaran.
- Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pertanian dan Peternakan.
- Dinas perkebunan dan Kehutanan
- Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal
- Dinas Perhubungan.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Dinas Pertambangan dan Energi
- Dinas Pendapatan
- Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
- Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan.
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2.1.3 Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 04 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pesawaran, telah dibentuk 10 Lembaga Teknis Daerah di lingkungan
Kabupaten Pesawaran.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Inspektorat
- Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat
- Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana
- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah
- Kantor Lingkungan Hidup
- Kantor Ketahanan Pangan
- Satuan Polisi Pamong Praja
4 Kecamatan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Kabupaten Pesawaran,
telah dibentuk 7 (tujuh) Kecamatan di Wilyah Kabupaten Pesawaran.
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
1. Camat
2. Sekretariat Kecamatan, membawahi :
a. Sub Bagian Umum
b. Sub Bagian Perencanaan.
c. Sub Bagian Keuangan.
3. Seksi Tata Pemerintahan.
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.
5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
6. Seksi Pelayanan Umum
7. Seksi Kesejahteraan Sosial
8. Kelompok Jabatan Fungsional
5 Lembaga Lain
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari
Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran, lembaga lain tersebut adalah
Kantor Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
kabupaten Pesawaran. Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam
penyelenggaraan hal-hal tertentu untuk terwujudnya penyelenggaraan
pem\erintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kantor
Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tingkat
Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab kepada
Bupati. Dalam melaksanakan tugas Kantor Pelaksana Penyuluhan,
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi-fungsi
sebagai berikut :
1. Penyusunan Kebijakan Penyuluhan
2. Penyusunan Program Penyuluhan Kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan provinsi dan Nasional.
3. Pelaksanaan Penyuluhan.
4. Pelayanan administrasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Pegawai Negperi Sipil yang bertugas paada
tingkat Kabupaten.
5. Pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
6. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7. Pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, serta kemitraan penyuluhan.
8. Pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana.
9. Pengelolaan pembiayaan penyuluhan.
10. Penumbuhkembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
11. Fasilitas forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
12. Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.