SELAMAT DATANG DI KABUPATEN PESAWARAN

INFO SAHAM

Kurs

Kurs Mata Uang

Mata Uang Symbol           Beli             Jual  
United States Dollar USD 10.323,00    10.467,00   
Australian Dollar AUD 9.380,00    9.644,00   
Canadian Dollar CAD 9.959,00    10.223,00   
Swiss Franc CHF 11.020,00    11.423,00   
New Zealand Dollar NZD 8.276,00    8.505,00   
Danish Krone DKK 1.783,00    1.943,00   
British Pound GBP 16.087,00    16.414,00   
Hongkong Dollar HKD 1.293,00    1.390,00   
Japanese Yen JPY 104,97    108,70   
Singapore Dollar SGD 8.083,00    8.302,00   
EURO Spot Rate EUR 13.729,00    14.026,00   
Saudi Arabian Real SAR 2.656,00    2.895,00   
Swedish Krona SEK 1.542,00    1.656,00   
Norwegian Krone NOK 1.666,00    1.857,00   

Last Updated: 16 Agus 13 10:36 WIB
Nilai tukar tersebut merupakan nilai indikasi yang dapat
berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu


Kalkulator Kurs

Jumlah Dari (Kurs) Ke (Kurs) Hasil




Kamis, 30 Mei 2013

Setting Modem Speedy

ADSL Modem SMC

  • Default IP: 192.168.2.1
  • Default password: smcadmin

Setting Bridge:

  1. Klik WAN
  2. Klik ATM PVC
  3. Klik VCI
  4. Protocol: 1483 Bridging, VLAN: Default, VPI/VCI: 8/81, Encapsulation: LLC, Qos Class: UBR, PCR/SCR/MBS: 4000/4000/10
  5. Klik Save Settings
Adsl Modem SMC

Setting PPPoE:

  1. Klik WAN
  2. Klik ATM PVC
  3. Klik VCI
  4. Protocol: PPPoE, VPI/VCI: 8/81, Encapsulation: LLC, QoS Class: UBR, PCR/SCR/MBS: 4000/4000/10, IP assigned by ISP: Yes, IP Address: 0.0.0.0, Subnet Mask: 0.0.0.0, Connect Type: Always Connected, Idle Time (Minute): 5, Username: (nomor speedy)@telkom.net, Password: (password dari telkom), Confirm Password: , MTU: 1492
  5. Klik Save Settings

ADSL Modem ZyXeLP-660R

  • Default IP: 192.168.1.1
  • Default username: admin
  • Default password: 1234

Setting Bridge:

  1. Pilih Network
  2. Pilih WAN
  3. Mode: Bridge, Encapsulation: RFC 1483, Multiplexing: LLC, VPI: 8, VCI: 81, Apply
  4. Pilih Maintenance
  5. Pilih Tools
  6. Restart

Setting PPPoE:

  1. Pilih Network
  2. Pilih WAN
  3. Mode: Routing, Encapsulation: PPPoE, Username: ( nmrspeedy@telkom.net), Password: (password speedy), Service Name: Speedy, Multiplexing: LLC, VPI: 8, VCI: 81, IP Address: Obtain an IP Address Automatically, Connection: Nailed-Up Connnection, Apply
  4. Pilih Maintenance
  5. Pilih Tools
  6. Restart

ADSL Modem Shiro

  • Default IP: 192.168.1.1
  • Default username: admin
  • Default password: admin

Setting Bridge:

  1. Klik Advanced
  2. Klik WAN
  3. Klik New Connection
  4. Connection Name: Speedy, Type: Bridge, VPI: 8, VCI: 81, and Submit
  5. Save Settings
  6. Restart Router
ADSL Modem Shiro

Setting PPPoE:

  1. Pilih Advanced
  2. Klik WAN
  3. Klik New Connection
  4. Connection Name: Speedy, Type: PPPoE, Sharing: Enable, Encapsulation: LLC, Username: (nomor speedy)@telkom.net, Password: (password dari telkom), VPI: 8, VCI: 81, and Submit
  5. Save Settings
  6. Restart Router
Adsl Modem Shiro

ADSL Modem Aztech

  • Default IP: 192.168.1.1
  • Default username: admin
  • Default password: admin

Setting Bridge:

  1. Klik Advanced
  2. Klik WAN
  3. Klik New Connection
  4. Connection Name: Speedy, Type: Bridge, VPI: 8, VCI: 81, and Submit.
  5. Save Settings
  6. Restart Router

Setting PPPoE:

  1. Pilih Advanced
  2. Klik WAN
  3. Klik New Connection
  4. Connection Name: Speedy, Type: PPPoE, Sharing: Enable, Encapsulation: LLC, Username: nmrspeedy@telkom.net, Password: (password dari telkom), VPI: 8, VCI: 81, and Submit.
  5. Save Settings
  6. Restart Router

Jumat, 24 Mei 2013

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran

Salinan Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesawaran terbentuk melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana  tercatat dalam sejarah sebagai berikut :
 1.      Pada awal Tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang Ibukotanya di Tanjung Karang berasal dari 4 (empat) kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung.
2.      Pada Tahun 1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda sekarang Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung yang terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan terbentuk pada Tahun 2007.
3.       Pada Tahun 1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung).
4.     Dalam rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat reformasi dan pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan dialog terbuka antara para Tokoh dan masyarakat dalam rangka membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) pada tanggal 16 April 2001 bertempat di Gedung Ngandan Gawi Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan kesepakatan bersama Bapak  M. ALZIER DIANIS THABRANIE diberikan kepercayaan sebagai ketua Umum dan Bapak MUALLIMIN TAHER sebagai Ketua Harian didampingi para Penasehat, Pembina dan Pengurus lainnya yang tertuang dalam SK Nomor : 01/P3KP/10K/PPK/IV/2001 tanggal 17 April 2001 tentang Struktur Komposisi dan Personil Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran Tahun 2001.
5.      Pada Tahun 2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten. Adapun hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah Kabupaten Pesawaran.
6.      Dalam perjalanan di Bulan Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian diserah terimakan dari Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL FANANI IDRIS berikut kepengurusan lainnya melalui proses penggantian personil yang tertuang dalam SK Nomor : 01/Istimewa/10/P3KP/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksana Persiapan  Kabupaten Pesawaran (P3KP) Tahun 2004 dan Nomor : 02/Istimewa/11/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran jo SK Nomor : 02.a/Istimewa/XI/2005 tanggal 27 November 2005 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran.
Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP, disertai dengan iringan doa seluruh lapisan masyarakat yang mendapat ridho dari Allah SWT, maka Pemerintah Daerah menanggapi keinginan tersebut dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang mendukung terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara  lain :

1.     Keputusan DPRD kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan DPRD  Kabupaten Lampung Selatan atas Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
2.     Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan;
3.     Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung Selatan untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
4.      Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/Pim.DPRD-LS/2005 tanggal 18 Januari 2005 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Kabupaten Pesawaran;
5.       Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal 11 Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan;
6.      Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
7.     Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
8.      Surat Gubernur Lampung Nomor : 135/2702/01/2006 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Mesuji dan Tulang Bawang Barat;
Dari beberapa tahapan kebijakan daerah tersebut, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah Kecamatan yaitu:
1.        Kecamatan Gedong Tataan.
2.        Kecamatan Negeri Katon.
3.        Kecamatan Tegineneng.
4.        Kecamatan Way Lima.
5.        Kecamatan Padang Cermin.
6.        Kecamatan Punduh Pedada.
7.        Kecamatan Kedondong

Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang  Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Demikian sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Pesawaran.

Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran


Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran

Organisasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Penataan perangkat daerah Kabupaten Pesawaran pada prinsipnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi perangkat daerah Kabupaten dibentuk berdasarkan pertimbangan antara lain kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah Kabupaten, Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumberdaya aparatur, serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/ atau dengan pihak ketiga.
Berdasarkan hal tersebut, maka pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran sebagai berikut :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Pesawaran.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja LembagaTeknis  Daerah Kab. Pesawaran.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Kab. Pesawaran.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran terdiri dari Sekretaris Daerah, 3 staf ahli Bupati, 3 (tiga) Asisten, 10 (sepuluh) Bagian, Sekretariat Dewan, 14 Dinas dan 10 (sepuluh) Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari 6 (enam) Badan dan 4 (empat) Kantor.
1.Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Bupati
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Pesawaran.
1.    Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah yaitu membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat Daerah Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang membawahi 3 (tiga) Asisten dan 10 (sepuluh) Bagian.
Sekretaris Daerah membawahi :
I.      Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra yang membawahi :
1.    Bagian Tata Pemerintahan membawahi :
a.    Sub Bagian Pemerintahan Umum.
b.    Sub Bagian Pertanahan.
c.    Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pengembangan Daerah.
2.   Bagian Hukum membawahi :
a.   Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan
b.   Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
c.   Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
3.     Bagian Sosial membawahi :
a.   Sub Bagian Keagamaan.
b.   Sub Bagian Kesejahteraan Sosial.
II.    Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan membawahi :
1.    Bagian Perekonomian membawahi :
1.    Sub Bagian Sarana Perekonomian.
2.    Sub Bagian Produksi Daerah.
3.    Sub Bagian Pengembangan dan Potensi Daerah.
2.    Bagian Pembangunan membawahi :
1.    Sub Bagian Penyusunan Program.
2.    Sub Bagian Pelaporan.
3.    Bagian Humas membawahi :
1.    Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi.
2.    Sub Bagian Publikasi.
III.   Asisten Bidang Administrasi Umum membawahi :
1.    Bagian Umum dan Protokol membawahi :
1.    Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan.
2.    Sub bagian Rumah Tangga.
3.    Sub Bagian Protokol dan sandi.
2.    Bagian Keuangan membawahi :
1.    Sub Bagian Anggaran.
2.    Sub Bagian Belanja.
3.    Sub Bagian Akuntasi.
3.    Bagian Organisasi membawahi :
1.    Sub Bagian Kelembagaan.
2.    Seb Bagian Ketatalaksanaan.
3.    Sub Bagian Analisis Jabatan.
4.    Bagian Perlengkapan dan Aset membawahi :
1.   Sub Bagian Analisa Kebutuhan
2.   Sub Bagian Pengadaan dan Distribusi
3.   Sub Bagian Pemeliharaan dan Penghapusan Aset.
IV.  Kelompok Jabatan Fungsional

2.    Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran.
Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok Sekretariat DPRD adalah melaksanakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.  Sekretariat DPRD dipimpin oleh  Sekretaris DPRD.
Sekretaris Dewan membawahi :
1.        Bagian Umum, membawahi :
1.    Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
2.    Sub Bagian Perlengkapan.
3.    Sub Bagian Humas dan Protokol
2.        Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, membawahi :
1.    Sub Bagian Rapat dan Risalah.
2.    Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan .
3.    Sub Bagian Perpustakaan.
3.        Bagian Keuangan, membawahi :
1.    Sub Bagian Anggaran.
2.    Sub Bagian Perbendaharaan.
3.    Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan.
3.        Staf Ahli Bupati
Staf Ahli Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli Bupati mempunyai tugas memberikan telaahan staf mengenai Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Ekonomi dan Keuangan.
Staf Ahli Bupati terdiri dari :
1.    Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Poltik
2.    Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
3.    Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

2. Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran, telah dibentuk 14 (empat belas) Dinas di lingkungan Kabupaten Pesawaran.
  1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.
  2. Dinas Pekerjaan Umum
  3. Dinas Pertanian dan Peternakan.
  4. Dinas perkebunan dan Kehutanan
  5. Dinas Kelautan dan Perikanan.
  6. Dinas Kesehatan
  7. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal 
  8. Dinas Perhubungan.
  9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  10. Dinas Pertambangan dan Energi
  11. Dinas Pendapatan
  12. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
  13. Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan.
  14. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi

2.1.3     Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran, telah dibentuk 10 Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Kabupaten Pesawaran.
  1.  Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah
  2. Inspektorat
  3. Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat
  4. Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana
  5. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
  6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  7. Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah
  8. Kantor Lingkungan Hidup
  9. Kantor Ketahanan Pangan
  10. Satuan Polisi Pamong Praja

4     Kecamatan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Kabupaten Pesawaran, telah dibentuk 7 (tujuh) Kecamatan di Wilyah Kabupaten Pesawaran.
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
1.    Camat
2.    Sekretariat Kecamatan, membawahi :
a.    Sub Bagian Umum
b.    Sub Bagian Perencanaan.
c.    Sub Bagian Keuangan.
3.    Seksi Tata Pemerintahan.
4.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.
5.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
6.    Seksi Pelayanan Umum
7.    Seksi Kesejahteraan Sosial
8.    Kelompok Jabatan Fungsional

5     Lembaga Lain
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran, lembaga lain tersebut adalah Kantor  Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kabupaten Pesawaran. Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan hal-hal tertentu untuk terwujudnya penyelenggaraan pem\erintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kantor  Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tingkat Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab kepada Bupati. Dalam melaksanakan tugas Kantor  Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.    Penyusunan Kebijakan Penyuluhan
2.    Penyusunan Program Penyuluhan Kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan provinsi dan Nasional.
3.    Pelaksanaan Penyuluhan.
4.    Pelayanan administrasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pegawai Negperi Sipil yang bertugas paada tingkat Kabupaten.
5.    Pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
6.    Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7.    Pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, serta kemitraan penyuluhan.
8.    Pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana.
9.    Pengelolaan pembiayaan penyuluhan.
10. Penumbuhkembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
11. Fasilitas forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
12. Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.

Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran


Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran

“Terwujudnya Pesawaran yang Maju, Berbudaya, Berdaya Saing dan Sejahtera”
Misi 2010-2015: Visi:
Meningkatkan kualitas SDM, kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
  1. Mengoptimalkan potensi perekonomian daerah dan sumberdaya lokal serta pemberdayaan masyarakat.
  2. Memelihara dan Meningkatkan infrastruktur dan pembangunan perdesaan.
  3. Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  4. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bertanggungjawab.

LAMBANG DAERAH PESAWARAN

(PERDA KAB. PESAWARAN NOMOR  03 TAHUN 2009)
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dan  dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.   Pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat daerah antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai tanda identitas, lambang daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan untuk mewujudkan harapan dimaksud
Lambang Daerah merupakan kristalisasi dari nilai-nilai etika dan hukum yang ada pada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang diyakini dan dapat memberikan motivasi serta menjaga martabat.
Arti dan Kiasan Dasar Lambang Daerah Pesawaran :
1.    PERISAI, memiliki arti yang mendasar memiliki falsafah pertahanan dan naungan, maka Kabupaten Pesawaran harus ditegakan dari nilai-nilai suci agama dan moralitas yang tinggi, juga sebagai kesamaan dengan perisai yang terdapat di dada burung Garuda, maka Kabupaten Pesawaran juga harus memiliki tonggak dasar dalam pelaksanaan pemerintahan yang berazaskan dasar Negara kita;
2.    NAMA PESAWARAN diambil dari nama sebuah gunung di Kabupaten Pesawaran, tingginya 1662 M di atas permukaan laut, kaki gunung Pesawaran adalah : Gunung Nebak atau Pematang Nebak, Pematang Tanggang dan Pematang Sukma Hilang. Di bawah Gunung dan bukit inilah terhampar 7 Kecamatan yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kabupaten Pesawaran;
3.    PAYUNG menurut arti secara harfiah sarana untuk berlindung dari terik matahari dan hujan sedangkan pengertian payung dalam kontek sarana adat istiadat (Payung Balak) adalah sebagai lambang yang indentik dengan seorang Raja/Pemimpin rakyat yang harus dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya.  Payung lima ruas yang dimaksud dalam lambang ini adalah : seorang Pemimpin harus dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya dengan  senantiasa bersandarkan lima perinsip nilai dalam masyarakat adat Lampung (Piil-Pesengiri, Sakai Sambayan, Nemui-Nyimah, Nengah-Nyampur dan Bejuluk-Buadok);
4.    SIGER (Siger Pepadun dan Siger Sai batin) berwarna kuning emas yang merupakan Lambang mahkota keagungan adat dan budaya masyarakat Lampung Pepadun dan Sai Batin yang menggambarkan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan;
5.    AKSARA LAMPUNG, tulisan “PESAWARAN” menggunakan aksara Lampung merupakan bentuk kecintaan kita masyarakat Pesawaran untuk tetap menjaga, mempelajari, menggunakan dan melestarikan aksara Lampung.  Sehingga kelak bahasa dan aksara Lampung tidak akan punah, sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu yang akan datang;
6.   GUNUNG PESAWARAN yang melambangkan kesuburan pegunungan daerah Pesawaran, dengan tiga puncak Gunung Betung, Gunung Pesawaran dan Gunung Ratai.  Gunung Pesawaran berada di tengah dilihat dari arah Kabupaten Pesawaran;
7.    PERAHU atau JUNG melambangkan Pemerintahan yang kuat menuju suatu tata Pemerintahan yang baik di masa mendatang dan  menggambarkan semangat masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk terus maju;
8.    MOTO ANDAN JEJAMA, Andan Jejama berasal dari kata “ANDAN” yang artinya memelihara atau menjaga dengan baik sedangkan “JEJAMA”  artinya bersama-sama, jadi Andan Jejama memiliki arti memelihara atau menjaga dengan baik secara bersama-sama. Dalam kontek pembangunan, pemerintahan atau pemanfaatan potensi-potensi daerah mempunyai arti : melaksanakan secara baik melalui sikap kebersamaan antara Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta bersama-sama memelihara hasil pembangunan yang telah dicapai;
9.    GARIS AIR LAUT terdiri dari tiga garis air laut biru melambangkan wilayah laut Kabupaten yang luas, kaya dan alami sebagi sumber kesejahteraan masyarakat daerah pantai, dengan kekayaan laut yang dimiliki Kabupaten Pesawaran;
10.  WARNA MERAH, merupakan manifestasi keberanian, kebulatan tekad atas semua keinginan dan keteguhan hati seluruh masyarakat untuk berjuang sungguh-sungguh mewujudkan Kabupaten Pesawaran dan mengisinya dengan karya nyata di dalam menggapai semua harapan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
11.  WARNA HIJAU, sebagai lambang kehidupan, kesuburan tanah dan pepohonan yang Allah SWT berikan kepada masyarakat Pesawaran untuk dijaga dan dikelola demi kesejahteraan  dan kemajuan bersama, juga sebagai makna kedamaian hati, ketentraman jiwa dan harmonisnya masyarakat yang hidup di Kabupaten Pesawaran;
12.  WARNA PUTIH, sebagai lambang  kesucian hati, ketulusan niat, kecintaan murni untuk memulai semua langkah dalam membangun di dalam menjalankan roda Pemerintahan. 
Sumber : (PERDA Kab. Pesawaran Nomor  03 Tahun 2009)